Berita Hot: Kejagung Tahan Petinggi PLN



Jakarta - K ejaksaan Agung (Kejagung) menahan petinggi PLN Surya Dharma Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut. Surya merupakan Manajer PLN Sektor Labuan Angin.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (6/1).

Dengan ditahannya Surya maka, seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 25 miliar tersebut telah ditahan. Sebab, Kejagung juga telah menahan tersangka Chris Leo Manggala, Supra Dekanto, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Selain memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap Surya, Kejagung juga memeriksa tiga saksi yang berasal dari Tim Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN KITSBU yakni, Sekretaris PT KITSBu Rakhmadsyah, anggota tim Mangapul Marbun, dan Jonni Hutajulu.

"Pemeriksaan dilakukan pada pokoknya terkait dengan mekanisme dan kronologis pelaksanaan tender termasuk proses penilaian serta pengusulan calon pemenang tender," katanya.

Kasus pengerjaan proyek LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 dimana Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Lima diantaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.

Sedangkan satu tersangka yang berasal dari unsur swasta yakni, Direktur Utama CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih buron. Kejagung belum berhasil menangkap pelaku utama proyek yang diduga merugikan negara mencapai Rp 23 miliar tersebut.





http://www.beritasatu.com/nasional/159076-kejagung-tahan-petinggi-pln.html

0 comments:

welcome to my blog. please write some comment about this article ^_^