MINUM MINUMAN KERAS
1. Pengertian Minuman Keras
Yang dimaksud dengan Minuman Keras adalah “ Segala jenis minuman yang memabukkan sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya. Yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar), minuman yang banyak mengandung alkohol, seperti wine, whiskey , brendy , sampagne , malaga dan sebagainya. Selain itu juga adalah benda padat yang bisa memabukkan, seperti: ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon dan lain-lain, sama termasuk kategori minuman keras.
2. Hukum Minum Minuman Keras
Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dsb. Hukumnya Haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menhilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minuman yang memabukkan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukkan.
Firman allah dalam Qs. Al-maidah : 90
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Rasulullah SAW, bersabda :
“Segala yang memabukkan itu hukumnya haram.”(H.R. muslim).
Dalam hadis lain Rasulullah SAW, bersabda :
Artinya :
“ sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun haram.”
( riwayat Nasa’i dan Abu Dawud )
Bagi peminumnya termasuk dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT. Rasulullah SAW. Bersabda :
Artinya :
“ Dari Abdullah bin umar, rasulullah SAW. Bersabda: “ Barang siapa yang minum khamar dan ia tidak bertobat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat.” ( HR. Bukhari )
Artinya :
“ Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. Bersabda: “ Allah melaknat khamr dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang menyuruh memerasnya, pembawanya dan orang yang dibawakan (yang memilikinya).” (HR. Abu Dawud)
Firman allah Qs. Al-maidah ; 91
Artinya :
”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Pertimbangan Hukum Islam terhadap Miras (Khamer)
Proses yang panjang dalam perjalanan manusia bersama minuman keras (khamer), pada akhirnya membuahkan suatu ketetapan bahwa miras adalah sebagai sesuatu yang dilarang (diharamkan)
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan dampak negatip yang ditimbulkan oleh miras, yaitu:
1). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya agama
2). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya keturunan
3). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya harta.
4). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya akal
5). Miras sebagai penyebab terganggunya harga diri.
Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan lain-lainya, hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan
Firman allah Qs. Al-A’raf : 157
Artinya :
“ dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
3. Had Meminum Minuman Keras
Orang yang meminum minuman keras mendapat had ( hukuman ) yaitu dijilid ( didera ) antara 40 sampai 80 kali.
Nabi SAW. Bersabda :
Artinya :
“ Dari Anas bin malik r.a “ Dihadapkan kepada Nabi SAW. Seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” ( Muttafaq ‘Alaih )
Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamr, ulama berbeda pendapat. Sebab Rasulullah SAW pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulanya. Tidak seperti had zina ghair mushan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma had peminum khamar adalah 800 kali pukulan.
Hadis nabi dalam cerita Al-Walid bin Uqbah :
Artinya :
“ Nabi telah mendera (peminum khamr) empat puluh kali, Abu bakar menderanya empat puluh kali dan umar menderanya delapan puluh kali, dan semua ini sunnah sedangkan yang paling saya senangi ialah delapan puluh kali dera. “ (HR. Muslim)
Sementara imam syafi’i, Abu Dawud dan ulama-ulama Dzahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga mencapai jumlah 80 kali pukulan. Tambahan 40 kali merupakan ta’azir hak imam. Jika perlu bisa ditambah, dan jika tidak cukup 40 kali pukulan.
4. Hikmah Diharamkanya Minuman Keras
Menjaga kesehatan badan dan mental
Minuman keras ini sangat berbahaya baik bagi peminumnya maupun akibatnya pada orang lain. Minuman keras itu bisa merusak jaringan syaraf terutama syaraf otak, merusak hati dan hancurnya jiwa/rohani. Dengan diharamkannya minuman keras maka manusia akan manjauhinya. Sehingga dengan demikian akan terhindar dari bahaya-bahaya tsb diatas.
Menghindari dari lahirnya kejahatan sosial.
orang yang dalam keadaan mabuk sering melakukan kejahatan pada orang lain. Dengan menjauhi perbuatan tersebut, maka kehidupan masyarakat dapat menjadi lebih tenang dan damai.
Menjaga generasi penerus agar lebih baik, sehat jasmani dan rohani
Melindungi kehormatan
Banyak bukti bahwa pelaku pemerkosaan terhadap wanita sebagian besar adalah peminum minuman keras
Untuk menjaga harta
Orang hidup tidak mungkin bisa dipisahkan dari harta. Artinya tanpa harta orang tidak akan bisa hidup. Oleh karena itu harta termasuk kebutuhan asasi yang harus dipenuhi dan dijaga. Membelanjakan harta ke jalan yang tidak benar (untuk minuman keras atau khamer) merupakan perbuatan yang tidak ada artinya dan sia-sia atau mubadzir, sekaligus merupakan perbuatan syaitan yang seharusnya dijauhi.
Yang dimaksud dengan Minuman Keras adalah “ Segala jenis minuman yang memabukkan sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya. Yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar), minuman yang banyak mengandung alkohol, seperti wine, whiskey , brendy , sampagne , malaga dan sebagainya. Selain itu juga adalah benda padat yang bisa memabukkan, seperti: ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon dan lain-lain, sama termasuk kategori minuman keras.
2. Hukum Minum Minuman Keras
Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dsb. Hukumnya Haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menhilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minuman yang memabukkan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukkan.
Firman allah dalam Qs. Al-maidah : 90
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Rasulullah SAW, bersabda :
“Segala yang memabukkan itu hukumnya haram.”(H.R. muslim).
Dalam hadis lain Rasulullah SAW, bersabda :
Artinya :
“ sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun haram.”
( riwayat Nasa’i dan Abu Dawud )
Bagi peminumnya termasuk dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT. Rasulullah SAW. Bersabda :
Artinya :
“ Dari Abdullah bin umar, rasulullah SAW. Bersabda: “ Barang siapa yang minum khamar dan ia tidak bertobat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat.” ( HR. Bukhari )
Artinya :
“ Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. Bersabda: “ Allah melaknat khamr dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang menyuruh memerasnya, pembawanya dan orang yang dibawakan (yang memilikinya).” (HR. Abu Dawud)
Firman allah Qs. Al-maidah ; 91
Artinya :
”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Pertimbangan Hukum Islam terhadap Miras (Khamer)
Proses yang panjang dalam perjalanan manusia bersama minuman keras (khamer), pada akhirnya membuahkan suatu ketetapan bahwa miras adalah sebagai sesuatu yang dilarang (diharamkan)
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan dampak negatip yang ditimbulkan oleh miras, yaitu:
1). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya agama
2). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya keturunan
3). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya harta.
4). Miras sebagai faktor penyebab terganggunya akal
5). Miras sebagai penyebab terganggunya harga diri.
Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan lain-lainya, hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan
Firman allah Qs. Al-A’raf : 157
Artinya :
“ dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
3. Had Meminum Minuman Keras
Orang yang meminum minuman keras mendapat had ( hukuman ) yaitu dijilid ( didera ) antara 40 sampai 80 kali.
Nabi SAW. Bersabda :
Artinya :
“ Dari Anas bin malik r.a “ Dihadapkan kepada Nabi SAW. Seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” ( Muttafaq ‘Alaih )
Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamr, ulama berbeda pendapat. Sebab Rasulullah SAW pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulanya. Tidak seperti had zina ghair mushan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma had peminum khamar adalah 800 kali pukulan.
Hadis nabi dalam cerita Al-Walid bin Uqbah :
Artinya :
“ Nabi telah mendera (peminum khamr) empat puluh kali, Abu bakar menderanya empat puluh kali dan umar menderanya delapan puluh kali, dan semua ini sunnah sedangkan yang paling saya senangi ialah delapan puluh kali dera. “ (HR. Muslim)
Sementara imam syafi’i, Abu Dawud dan ulama-ulama Dzahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga mencapai jumlah 80 kali pukulan. Tambahan 40 kali merupakan ta’azir hak imam. Jika perlu bisa ditambah, dan jika tidak cukup 40 kali pukulan.
4. Hikmah Diharamkanya Minuman Keras
Menjaga kesehatan badan dan mental
Minuman keras ini sangat berbahaya baik bagi peminumnya maupun akibatnya pada orang lain. Minuman keras itu bisa merusak jaringan syaraf terutama syaraf otak, merusak hati dan hancurnya jiwa/rohani. Dengan diharamkannya minuman keras maka manusia akan manjauhinya. Sehingga dengan demikian akan terhindar dari bahaya-bahaya tsb diatas.
Menghindari dari lahirnya kejahatan sosial.
orang yang dalam keadaan mabuk sering melakukan kejahatan pada orang lain. Dengan menjauhi perbuatan tersebut, maka kehidupan masyarakat dapat menjadi lebih tenang dan damai.
Menjaga generasi penerus agar lebih baik, sehat jasmani dan rohani
Melindungi kehormatan
Banyak bukti bahwa pelaku pemerkosaan terhadap wanita sebagian besar adalah peminum minuman keras
Untuk menjaga harta
Orang hidup tidak mungkin bisa dipisahkan dari harta. Artinya tanpa harta orang tidak akan bisa hidup. Oleh karena itu harta termasuk kebutuhan asasi yang harus dipenuhi dan dijaga. Membelanjakan harta ke jalan yang tidak benar (untuk minuman keras atau khamer) merupakan perbuatan yang tidak ada artinya dan sia-sia atau mubadzir, sekaligus merupakan perbuatan syaitan yang seharusnya dijauhi.
0 comments:
welcome to my blog. please write some comment about this article ^_^